KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah memberikan Taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya – shalawat dan salam
selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga,
sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Dosen kami bapak Ujang
Endang,S.Ag.,M.Pd yang telah memberikan pengetahuan, arahan dan bimbingan kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada
waktunya dengan judul
“Identitas Nasional dan Nasionalisme Indonesia”. Serta dalam penyempurnaan makalah ini.
“Identitas Nasional dan Nasionalisme Indonesia”. Serta dalam penyempurnaan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam tulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi penulisan
maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat konstruktif dan membangun demi kesempurnaan makalah ini
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Ciamis, Maret
2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................ 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB. I PENDAHULUAN..................................................................................... 3
A. Latar belakang..................................................................................................... 3
B. Rumusan masalah................................................................................................ 3
C. Tujuan.................................................................................................................. 3
BAB. II PEMBAHASAN...................................................................................... 4
A. Identitas nasional................................................................................................ 4
B. Unsur-Unsur yang mempengaruhi identitas nasional......................................... 5
C. Konsep
nasionalisme........................................................................................... 5
D. Nasionalisme di
Indonesia................................................................................. 7
BAB. III PENUTUP............................................................................................. 9
A. Kesimpulan......................................................................................................... 9
Daftar Pustaka.......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain.
Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya
manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk sosial
mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik
memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain
untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu
hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk
sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara yang satu dengan yang lainnya
tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi mereka memerlukan suatu organisasi
kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara itulah masyarakat ada dan
mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama.
Terkadang Sebagai anggota masyarakat yang juga hidup dalam suatu negara kita bingung anatara negara dan bangsa. Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa maupun negara memiliki identitas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Terkadang Sebagai anggota masyarakat yang juga hidup dalam suatu negara kita bingung anatara negara dan bangsa. Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa maupun negara memiliki identitas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
B. Rumusan Masalah
·
Apa itu identitas nasional ?
·
Apa unsur-unsur yang mempengaruhi
identitas nasional ?
·
Apa konsep nasionalisme ?
·
Apa itu nasionalisme ?
C. Tujuan
·
Mengetahui apa itu identitas
nasional.
·
Mengetahui unsur-unsur yang
mempengaruhi identitas nasional
·
Mengetahui konsep nasionalisme
·
Mengetahui apa itu nasionalisme
BAB II
PEMBAHASAN
A. Identitas Nasional
Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki
pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang,
kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional”
merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok
persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan
berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional
adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga
membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki
identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
B. Unsur-Unsur
Yang Mempengaruhi Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi
negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
C.
Konsep Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu
paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Nasionalisme
yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep
nasionalisme Indonesia yang bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan
menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik.
Konsep-konsep nasionalisme sesuai dengan perkembangan dan dinamika saat ini
antara lain:
1. Negara Bangsa
Konsep
negara bangsa adalah konsep tentang negara modern yaitu negara yang memiliki
bangunan politik seperti batas teritorial, pemerintahan sah, pengakuan negara
lain, kedaulatan ke dalam negaranya sendiri. Syarat adanya negara adalah
terpenuhinya syarat-syarat pokok tersebut yang sekaligus sebagai modal sebuah
bangsa menjadi negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk pemerintahan
republik dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu presiden, yang dipilih melalui
pemilihan umum. UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur
kelengkapan Negara Indonesialainnya seperti badan legislatif, eksekutif,
yudikatif, pemerintahan daerah dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan konsep
negara bangsa.
2. Warga Negara
Warga negara
menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2
yang berbunyi “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia”. Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945
pasal 26 ayat 1 menyatakan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Sesuai kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk
dalam warga negara Indonesia semestinya memiliki kecintaan dan rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3. Dasar Negara Pancasila
Sehari
setelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan tentang Dasar Negara Indonesia
merdeka. Perdebatan itu terjadi dalam sidang BPUPKI antara kelompok nasionalis
islami dan nasionalisme sekuler yang terjadi sebelum kemerdekaan.
D.
Nasionalisme Di Indonesia
Unsur
nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa Indonesia sudah ada sejak
lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan terhadap tanah kelahiran,
perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi kelicikan dan kekejaman
penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sudah
muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah kelahirannya. Kedua kerajaan
besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil disekitarnya.
Perlawanan
fisik terhadap penjajah belanda adalah wujud nasionalisme bangsa untuk
mempertahankan wilayahnya Pada awalnya perlawanan itu masih bersifat kedaerahan
dan terpisah-pisah, karena belum ada koordinasi antara perlawanan satu dengan
yang lainnya. Hal ini disebabkan karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah
dipatahkan oleh Belanda. Disamping itu karena minimnya teknologi dan
persenjataan yang dimiliki bangsa Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial
yang lebih maju, mampu memetakan kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan
tersebut digunakan untuk politik pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok
masyarakat nusantara satu dengan yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin
merubah strategi perlawanan yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan,
menumbuhkan persatuan dan kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir.
Dengan kesadaran akan pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun
1990-an melahirkan pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme
yaitu membentuk organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah.
Organisasi modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian
disusul dengan berdirinya Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang
berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913
lahir Indiche Partij yang menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara
radikal. Pada tahun 1927 didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan
Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi
politik, muncullah organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti
Muhammadiyah. Didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu
Bangsa, Satu Tanah Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda
dengan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut
menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk
bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang
berkobar disusul dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan
Belanda. Ketika Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka
dibentuklah BPUPKI yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan
undang-undang dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan
negara merdeka. Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945
sebagai peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga
terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu
itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka.
Nasionalisme Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan
terpenuhinya persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas”
dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang
memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu Suku bangsa, Agama,
Bahasa, dan Kebudayaan. Nasionalisme adalah satu paham
yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Nasionalisme negara Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang
memerlukan konsep-konsep lebih lanjut. Adapun konsep-konsep tersebut
diantaranya Negara Bangsa, Warga Negara, dan Dasar Negara Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma
Sunarso,dkk.2006.
pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno.
2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi
Aksara
0 komentar:
Posting Komentar